





Ast. Depko Desentralisasi dan Otda dari Menko Polhukam RI Drs. Syamsudin bersama BATIN Kepri dan perwakilan Pengusaha Bintan, serta Masyarakat Pesisir di ruang rapat Menko Polhukam
Pertemuan Batin Kepri, Nelayan Bintan dan Kepala DKP Prov. Kepri Drs Said Sudrajad
Batin Kepri bersama kelompok nelayan Bintan berfoto bersama di depan kantor DKP prov. Kepri seusai bertemu dengam Kepala DKP Prov. Kepri
Pemerintah lewat peraturan menteri (Permen) KKP Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, (WPPNRI) yang mempertimbangkan daya dukung tersedia dan kelestarian pendayagunaan sumber daya ikan dengan membagi 11 wilayah pengelolaan perikanan. Aturan ini kemudian dipertegas dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2023 tentang Penangkapan Ikan Terukur, bermaksud untuk mengoptimalisasi pengelolaan dan pendayagunaan sumber daya kelautan yang berkelanjutan demi meningkatan pendapatan negara di bidang penangkapan ikan laut lepas.
Akan tetapi aturan tersebut tidaklah komprehensif terutama PP N0. 11 Tahun 2023, karena tidak mempertimbangkan segala aspek baik dan buruk yang bisa berdampak ke masyarakat pesisir setempat. PP tersebut terkesan dibuat serampangan tanpa ada kajin ilmiah sebagai pendukung. Salah satu kelompok nelayan lokal yang berpotensi mendapat dampak negatif dari aturan tersebut adalah kelompok nelayan Bintan.
Para nelayan tersebut protes keras atas:
1. Pemberlakuan aturan sistem kuota, waktu penangkapan yang dibolehkan;
2. Pembatasan wilayah penangkapan ikan 0-12 mil untuk nelayan lokal;
3. Keharusan mendapatkan ijin resmi usaha penangkapan ikan yang berlaku untuk semua nelayan, kecil dan besar; dan
4. Segala aturan administratif lainnya yang sangat memberatkan dimana menurut mereka ketentuan-ketentuan tersebut amat lah sangat counter-produktif, berpotensi besar mengurangi sumber pendapatan dan menyita jam kerja mereka karena banyak waktu dihabiskan untuk mengurus ketentuan administratif, berpotensi melemahkan ekonomi masyarakat setempat dan akan banyak menyita biaya.
Batin Kepri mewakili para nelayan tersebut meyambangi kantor Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Kepri. Kedatangan Batin Kepri dan rombongan para Nelayan disambut oleh Kepala DKP saat itu Said Sudrajad. Rombongan juga mendatangi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenko Polhukam) Republik Indonesia di Jakarta pada Senin 24 July 2023 untuk mengadu akan nasib mereka dan mengajukan pernyataan sikap, Disana mereka disambut lansung oleh Assisten Deputi Koordinasi Desentralisasi dan Otonomi Daerah Kemenko Polhukam RI, Drs. Syamsuddin.
Pada hari yang sama, Batin Kepri melakukan audiensi dengan Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenkomarves) Republik Indonesia. Disana, Batin Kepri memaparkan alasan kenapa masyarkat pesisir dan kelompok nelayan Bintan menolak tegas berlakunya aturan tersebut.
Batin Kepri berhasil meyakinkan kedua kemenko tersebut bahwa PP No.11 tahun 2023 harus dikaji ulang karena:
1. Melemahkan ekonomi masyarakat setempat,
2. Tidak tepat sasaran,
3. Counter Produktif
4. Membuang waktu dan menamban beban keuangan para nelayan
5. Melanggar semangat Otonomi Daerah (Otda) yang diatur didalam UU N0.32 Tahun 2004 dengan menggerus wilayah efektif kewenangan pemprov. Kepri,
6. Menyangkal eksistensi kearifan lokal yang melekat pada jati diri daerah dan masyarakat pesisir yang secara historis turun menurun dari generasi ke generasi berdiam didalamnya dan diakui oleh egara dan tertuang didalam Pasal 1 Ayat 30 UU No. 32 Tahun 2009.
7. Dibuat tanpa dasar kajian ilmiah dan terkesan serampangan.
Pemerintah melalui KKP akhirnya megeluarkan moratorium implementasi PP tersebut sampai January tahun 2025. Awal tahun ini moratorium tersebut diperpanjang kembali sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Salah satu dampak negatif dari aturan tersebut adalah secara de facto mengurangi wilayah wewenang/otoritas pemerintah setempat. Wilayah otoritas Provinsi Kepri dengan pembatasan hanya sampai 12 mil dari garis pantai otomatis efektif hanya menjadi 6% dari wilayah resminya, berkurang sampai 94%. Ilustrasi peta d halaman ini memberikan gambaran jelas wilayah efektif otoritas Provinsi Kepri apabila PP tersebut berlaku.
Peta effektif kewenangan Pemprov Kepri apabila PP No. 11 Tahun 2023 diberlakuka
Pertemuan Perkumpulan Batin Kepri bersama pelaku usaha dan perwakilan KEMENKOMARVES di Jakarta
Searah Jarum Jam:
Batin Kepri bersama kelompok nelayan Bintan melakukan demo damai di depan kantor DKP prov. Kepri memprotes PP No. 11 Tahun 2023
PENANGKAPAN IKAN TERUKUR WP 711
PEMBERDAYAAN & PELESTARIAN
Mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan masyarakat melalui inisiatif ekonomi akar rumput, pelestarian alam dan perlindungan lingkungan, serta pelestarian warisan budaya yang merupakan satu kesatuan dalam membentuk karakter individu sebagai penopang jati diri bangsa
PEMBERDAYAAN
WARISAN BUDAYA
afzaldy@batinkepri.com
+62 -82383365000
© 2025. All rights reserved.
KONSERVASI