HISTORICAL BACKGROUND
Keberadaan Batin pada struktur masyarakat tradisional ( adat ) kepulauan Riau khususnya dan Nusantara pada umumnya telah berakar secara mendalam dan tersebar di seluruh negeri sebagai struktur masyarakat adat yang dihormati dan seharusnya di lestarikan . Catatan pertama tentang keberadaan Batin di kepulauan Riau sebagai Utusan Rakyat adalah pada tahun 1064 M. Sistem ini terus bertahan secara turun temurun dari generasi ke generasi sesuai budaya saat itu sampai pada masa akhir colonial Belanda.
Posisi Batin masa zaman kerajaan Riau-Lingga sebagai utusan rakyat atau penjaga martabat rakyat memiliki pengaruh besar terhadap sistem kerakyatan yang berbasis kearifan lokal dan partisipasi masyarakat yang memilki akses lansung ke Sultan. Rakyat pada zaman itu menyampaikan aspirasi mereka melalui Batin masing-masing daerah. Bersama Penghulu, yang merupakan wakil pemerintahan kerajaan didalam menjalankan administrasi pemerintahan daerah kluster otonom terkecil , Batin memperjuangkan aspirasi dan keinginan masyarakatnya agar diperhatikan dan direalisasikan oleh pihak kerajaan.
Pada saat pemerintahan jepang dengan penerapan sistem RT/RW di masyarakat yang kemudian di lanjutkan oleh pemerintah NKRI keberadaan sistem batin tidak lagi mendapatkan perhatian.