Pemberdayaan & Pelestarian

Mendorong pemberdayaan dan pertumbuhan masyarakat, pelestarian alam dan lingkungan, serta pelestarian warisan budaya yang membentuk karakter individu yang luhur penopang jati diri bangsa

Raison d'etre dari Batin Kepri adalah memperjuangkan peningkataan sosio-ekonomi masyarakat tempatan berbasis maritim dan pelestarian alam yang berdasarkan kepada kearifan lokal yang dimanifestasikan didalam budaya dan adat resam masyarakat tempatan. Dalam mencapai tujuan ini, Batin Kepri berkolaborasi dengan pemerintah lokal, lembaga pendidikan tinggi, badan-badan non-profit global, LSM dan tentunya masyarakat.

Batin terlibat dalam berbagai grass root issues di Kepri. Batin berperan didalam keputusan pemerintah menunda implementasi program Kementerian Kelautan dan Perikana (KKP) Ikan Terukur WP 711 yang dirasakan sangat merugikan nelayan tempatan. Begitu juga, dengan isu Rempang dimana Batin Kepri ikut berjuang untuk berada dipihak netral berjuang di tengah masyarakat untuk memastikan bahwa masyarakat tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung-jawab. Di bidang ekonomi kerakyatan, Batin berkolaborasi dengan Universitas Maritim Raja Haji Fisabilillah (UMRAH) yang merupakan universitas negeri provinsi Kepri, melalui Fakultas Kelautan & Ilmu Perikanan (FKIP) didalam pengembangan metode ilmiah budi daya ikan kerapu dan penelitian pembenihan kepiting bakau yang ramah biaya dandapat memberikan hasil yang optimum. Didalam konservasi alam, Batin Kepri ikut mendukung program Presiden Jokowi dalam konservasi dan restorasi hutan mangrove di wilayah pesisir Kepri.

Berikut adalah daftar inisiatif  yang pernah dan sedang di jalankan oleh Batin Kepri:

1, WP 711. Mewakili komunitas nelayan Bintan didalam memperjuangkan hak-hak mereka yang dirampas dengan adanya program penangkapan ikan terukur pemerintah lewat peraturan menteri (Permen) KKP Nomor 18/PERMEN-KP/2014 tentang Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, (WPPNRI) yang dibagi menjadi 11 wilayah pengelolaan perikanan. Salah satunya yaitu WP-711 yang berada di wilayah Kepri. Aturan ini kemudian diperkuat dengan Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2029 tentang Penangkapan Ikan Terukur.

2. Rempang. Berjuang untuk mengendalikan suasana panas isu Rempang dan mendampingi masyarakat agar tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab untuk menambah suasana keruh.

3. Budi Daya Ikan Kerapu. Pengembangan metode ilmiah budidaya ikan kerapu bersama Fakultan Kelautan & Ilmu Perikanan (FKIP) UMRAH di Kab. Lingga

4. Budi Daya Kepiting Bakau. Penelitian pembenihan Kepiting Bakau bersama Fakultan Kelautan & Ilmu Perikanan (FKIP) UMRAH di pulau Penyengat

5. Restorasi Hutan Mangrove. Turut berpatisipasi didalam konservasi dan restorasi hutan mangrove di Kepri terutama untuk wilayah Bintan dan sekitarnya.

6. Grant Recipient USAID. Batin Kepri merupakan satu dari 8 LSM yang terpilih sebagai Grant Recipient dari USAID untuk program Ber-Ikan (Bersama Kelola Perikanan) berkolaborasi dengan Kementerian Perikanan & Kelautan. Wilayah kerja Batin meliputi sebagian pesisir Kepri, yaitu:

a. Desa Teluk Bakau, Kab. Bintan

b. Desa Batu Gajah, Kab. Natuna.

c. Desa Pesisit Timur, Kab. Anambas

d. Kelurahan Sedanau, Kab. Natuna

Program USAID Ber-Ikan adalah bertujuan memajukan kemandirian Indonesia untuk melindungi keanekaragaman hayati laut melalui peningkatan pengelolaan perikanan yang berkelajutan dan berkeadilan.

7. Batin Kepri turut aktif memeperjuangkan falsafah kearifan lokal agar secara konsisten di adopsi didalam setiap aturan yang diputuskan oleh pemerintah pusat maupun daerah.

8. Pulau Penyengat. Batin Kepri aktif dalam memperjuangkan ikon kultural Melayu Kepri Pulau Penyengat untuk menjadi salah satu dari World Heritage Site dari UNESCO

9. Corporate Social Responsibility (CSR) Initiative. Batin Kepri  telah bertemu dengan wakil ketua DPD RI Bpk. Hj. Ismeth Abdullah dan juga anggota DPD lainnya Bpk. Ripka untuk mengusulkan agar DPD RI memiliki kewenangan untuk terlibat lansung didalam proses pengambilan kebijakan maupun keputusan dalam penyaluran dana CSR